Honda Prospect Motor Digugat Sebanyak 1M Karena Kendala Pada Civic Turbo

Honda Civic Turbo Milik Eko

Eko Agus Sistiaji melaporkan Honda ke pihak hukum akibat kendala yang terjadi pada mobil Honda Civic-nya. Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, Eko melaporkan pihak Honda Prospect Motor (HPM) ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 1 Februari 2018 lalu. Tidak hanya HPM, pihak diler, PT. Triwarga Dian Sakti juga dituntut.

Masalah utama kenapa Eko menggugat pihak Honda diakibatkan karena penggantian mesin yang dilakukan oleh pihak Honda karena ada masalah pada mesin. Dan Penggantian mesin dilakukan tanpa persetujuan dari Eko. Meskipun sudah meminta penjelasan kenapa mesin mobilnya diganti, tetapi tidak ada penjelasan dari pihak Honda.

Selain itu, mesin baru malah menimbulkan masalah baru pada sensor di kabin sehingga Eko memberikan dua gugatan karena mengabaikan hak Eko mengenai keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan mobil dan juga melanggar hak Eko atas informasi yang sebenarnya.

Penggantian mesin seharusnya melalui prosedural yang berlaku karena surat kendaraan juga harus berubah. Meskipun sudah ada mediasi antara pihak Honda dan Eko, namun permintaan Eko mengganti dengan unit baru ditolak. Eko meminta unit baru dengan spesifikasi sama, membayar sisa angsuran sebesar Rp 277 juta, kerugian sebesar 5 juta dan kerugian imateril sebesar Rp 960 juta.

Semoga saja permasalahan ini dapat diselesaikan sesegera mungkin. Sekian dari saya. Semoga bermanfaat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koenigsegg Jesko, Hypercar Yang Sanggup Menembus 483 km/j

Cara Kerja Mesin Rotary dan Kelebihan-Kekurangan

2019 Ram 1500 Haulcat, Truk Single Cab Dengan Performa Hellcat